Hello guyss !
Ada pepatah yang mengatakan “Tak kenal maka tak sayang”
maka ada baiknya saya memperkenalkan diri dulu sebelumnya.
Perkenalkan saya Susanti Feronika
Br.Hutasoit.Sebelumnya saya ucapkan terimakasih untuk kalian yang telah
menyempatkan diri untuk mampir kedalam blog saya.Aku mau bertanya kepada
kalian,sejauh ini seberapa jauh sih pengetahuan kalian mengenai Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ? Udah pada tau belum apa itu Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ?
Hmmm,tenang aja guyss,disini saya akan membahas apa
itu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,mungkin kalian sudah tak sabar lagikan ?
baiklah,lagsung saja saya akan menjelaskan satu per satu.
Yang pertama,Pajak Daerah adalah kontribusi wajib
kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.Setelah kita membahas
Pajak Daerah kita lanjut saja untuk membahas Retribusi Daerah.Mungkin kata
Retribusi sudah tak asing lagi kan bagi kalian ? yups ! hal itu memang kerap
sekali kalian dengar.Dimana Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan
atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan.Contohnya:saat kalian mengunjungi suatu restoran lalu melakukan
pembayaran,dan terlihat dalam struk/nota pembayaran terdapat tambahan pengenaan
pajak restoran sebesar 10%,maka kalian telah berkonribusi dalam pembayaran
pajak daerah untuk kabupaten/kota dimana restoran itu berusaha.Pembayaran yang
kalian lakukan akan dihimpun oleh pengusaha restoran yang berposisi sebagai
Wajib Pajak,lalu pengusaha restoran tersebut akan menyetor pajak restoran yang
telah dikutip pelanggan restoran ke rekening Kas Daerah Pemerintahan
Daerah.Pelanggan Restoran sebagai pihak yang telah dikutip pembayaran pajak
daerah tidak akan mendapat jasa atau kontraprestasi secara langsung dari
Pemerintah Daerah.Nominal pembayaran yang disetor ke Kas Daerah akan dihimpun
dan selanjutnya digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah.Sedangakn
ketika kalain melakukan pembayaran Retribusi Daerah,maka pembayaran yang
dilakukan merupakan kompensasi atas sebuah jasa/layanan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah.Apabila ada sebuah pungutan yang dinamakan Retrubusi namun
tidak terdapat jasa/layanan yang diberikan kepada pembayar Retribusi,maka pada
hakikatnya pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Retribusi.
Okee guyss,mungkin sekian dulu pembahasan kita,semoga
blog ini ada manfaatmya bagi kalian.sampai bertemu di blog selanjutnyaa yaaa.