Minggu, 10 September 2017

INGIN TAHU APA ITU PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ?

KONTEN 1



Hello guyss !
Ada pepatah yang mengatakan “Tak kenal maka tak sayang” maka ada baiknya saya memperkenalkan diri dulu sebelumnya.
Perkenalkan saya Susanti Feronika Br.Hutasoit.Sebelumnya saya ucapkan terimakasih untuk kalian yang telah menyempatkan diri untuk mampir kedalam blog saya.Aku mau bertanya kepada kalian,sejauh ini seberapa jauh sih pengetahuan kalian mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ? Udah pada tau belum apa itu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ?
Hmmm,tenang aja guyss,disini saya akan membahas apa itu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,mungkin kalian sudah tak sabar lagikan ? baiklah,lagsung saja saya akan menjelaskan satu per satu.
Yang pertama,Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.Setelah kita membahas Pajak Daerah kita lanjut saja untuk membahas Retribusi Daerah.Mungkin kata Retribusi sudah tak asing lagi kan bagi kalian ? yups ! hal itu memang kerap sekali kalian dengar.Dimana Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Contohnya:saat kalian mengunjungi suatu restoran lalu melakukan pembayaran,dan terlihat dalam struk/nota pembayaran terdapat tambahan pengenaan pajak restoran sebesar 10%,maka kalian telah berkonribusi dalam pembayaran pajak daerah untuk kabupaten/kota dimana restoran itu berusaha.Pembayaran yang kalian lakukan akan dihimpun oleh pengusaha restoran yang berposisi sebagai Wajib Pajak,lalu pengusaha restoran tersebut akan menyetor pajak restoran yang telah dikutip pelanggan restoran ke rekening Kas Daerah Pemerintahan Daerah.Pelanggan Restoran sebagai pihak yang telah dikutip pembayaran pajak daerah tidak akan mendapat jasa atau kontraprestasi secara langsung dari Pemerintah Daerah.Nominal pembayaran yang disetor ke Kas Daerah akan dihimpun dan selanjutnya digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah.Sedangakn ketika kalain melakukan pembayaran Retribusi Daerah,maka pembayaran yang dilakukan merupakan kompensasi atas sebuah jasa/layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.Apabila ada sebuah pungutan yang dinamakan Retrubusi namun tidak terdapat jasa/layanan yang diberikan kepada pembayar Retribusi,maka pada hakikatnya pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Retribusi.
Okee guyss,mungkin sekian dulu pembahasan kita,semoga blog ini ada manfaatmya bagi kalian.sampai bertemu di blog selanjutnyaa yaaa.