Jumat, 06 Oktober 2017

YUK KEPO DENGAN MANAJEMEN KEUANGAN

KONTEN 5

Hello sahabat blogger !
Selamat sore guys,gimana nih kabarnya ? pastinya sehat dong hehehe.
Mungkin kalian penasaran kan,apa yang bakal aku bahas di blog kali ini.Karna kita gak punya banyak waktu maka langsung saja,kali ini saya akan membahas mengenai "Manajemen Keuangan"

Apa itu Manajemen Keuangan ?
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan Perencanaan,Pegangguran,Pemeriksaan,Pengelolaan,Pengendalian,Pencarian dan Penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.

Apasih Fungsi Manajemen Keuagan ?
1.Perencanaan Keuangan,membuat rencana pemasukan dan pengeluaran serta kegiatan-kegiatanlainnya untuk periode tertentu.
2.Penganggaran Keuangan,tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.Pengelolaan Keuangan,menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.Pencarian Keuangan,mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.Penyimpanan Keuangan,mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
6.Pengendalian Keuangan,melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7.Pemeriksaaan Keuangan,melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
8.Pelaporan Keuangan,penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi.
Bila dikaitkan dengan tujuan ini,maka fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.Melakukan pengawasan atas biaya
2.Menetapkan kebijaksanaan harga
3.Mengukur atau menjajaki biaya modal kerja

Apasih Tujuan Manajemen Keuangan ?
Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan.Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual,maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin.Seorang manjer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.

Apasih Analisi Sumber Dana dan Penggunaannya ?
Analisi sumber dana atau analisis dana merupakan hal yang sangat penting bagi manajer keuangan.Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui bagaimana dana digunakan dan asal perolehan dana tersebut.Suatu laporan yang menggambarkan asal sumber dana dan penggunaan dana dan penggunaan dana.Alat analisis yang bisa digunakan untuk mengetahui kondisi dan prestasi keuangan perusahaan adalah analisis rasio dan proporsional.
Langkah pertama dalam analisis sumber dan penggunaan dana adalah laporan perubahan yang disusun atas dasar dua neraca untuk dua waktu.Laporan tersebut menggambarkan perubahan dari masing-masing elemen tersebut yang mencerminkan adanya sumber atau penggunaan dana.
Pada umumnya rasio keuangan yang dihitung bisa dikelompokkan menjadi enam jenis,yaitu :
1.Rasio Likuiditas,rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya.
2.Rasio Leverage,rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak dana yang di supply oleh pemilik perusahaan dalam proporsinya debgan dana yang diperoleh dan kreditur perusahaan.
3.Rasio Aktivitas,rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya.Semua rasio aktifitas melibatkan perbandingan antara tingkat penjualan dan investasi pada berbagai jenis harta.
4.Rasio Profitabilitas,rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.
5.Rasio Pertumbuhan,rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa baik perusahaan mempertahankan posisi ekonominya pertumbuhan ekonomi dan industri.
6.Rasio Penilaian,rasio ini merupakan ukuran prestasi perusahaan yang paling lengkap oleh karena rasio tersebut mencerminkan kombinasi pengaruh dari rasio risiko dengan rasio hasil pengembalian.
okee guyss,sepertinya sudah cukup untuk pembahasa kita kali ini,semoga dapat bermanfaat bagi kalian !


Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/manajemen_keuangan
Sumber:Jusup,Haryono.2004.Perbankan.Yogyakarta:Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN

YUK PDKT DENGAN PERBANKAN !

KONTEN 4


Selamat siang Good People !
Tak ada kata bosan untuk mengikuti setiap blog saya,dan saya percaya itu,pastinya kalian sudah rindu dong dengan saya.Sebelum kita beranjak ke blog selanjutnya,kali ini saya mau bahas sesuatu yang gak kalah menarik dengan blog saya yang sebelumnya.Apakah itu ?
Jrenggg Jrenggg Jrenggg.....
Yang bakal saya bahas adalah PERBANKAN !
Didalam perbankan,saya punya beberapa poin yang akan saya bahas didalamnya,yang pertama adalah pengertian perbankan,kedua adalah fungsi perbankan,dan yang ketiga adalah tugas perbankan.

Nah buat kaum muda sudah saatnya dong kita sebagai  penerus bangsa mengetahui lebih dalam lagi mengenai dunia Perbankan.Jaman sekarang gak tau apa itu Perbankan ? pleaseee deh,gak affdol banget yahhh.Tapi tenag aja guys,gaperlu panik karena saya sendiri bakal memberitahu apa itu Perbankan,jadi mari baca dan ikuti baik baik.

Perbankan itu apasih ?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998,Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Dapat disimpulakan bahwa bank ialah badan usaha milik negara maupun swasta yang memiliki fungsi dan tugas perbankan untuk menghimpun serta menyalurkan dana ke masyarakat dan melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan keuangan.

Fungsi Perbankan apasih ?
1.Sebagai Penghimpun dana
Maksudnya adalah bank berfungsi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat berupa usaha perbankan seperti simpanan Giro atau Tabungan maupun Deposito.
2.Sebagai Penyalur atau Pemberi Kredit Bank
Sistem Perbankan tidak hanya berpusat pada peghimpunan dana saja namun juga kegiatan penyaluran dana dan pemberian Kredit kepada masyarakat.Dana tersebut tidak sembarang dipinjamkan,melainkan disalurkan dalam bentuk kredit untuk keperluan usaha.Melalui fungsi ini,bank akan mendapatkan keuntungan dari program bagi hasil yang biasanya menjadi syarat utma ketika akan meminjam uang atau bisa juga dengan menetapkan bunga kredit.
3.Sebagai Pelayan Jasa
Bank berfungsi untuk melayani lalu lintas keuangan dan melakukan kegiatan perbankan lainnya,seperti pengiriman uang.

Tugas Perbankan itu apasih ?
* Menetapkan dan melaksanakan kebijakan Moneter
* Mengatur dan menjaga kelancaran sitem pembayaran
* Mengatur dan mengawasi Bank

okeee guyss,selesai sudah saya memberitahukan ketiga point diatas,semoga bermanfaat,terimaksih.


Sumber :https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
Sumber :Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998.

SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DULU BARU KE SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT

 KONTEN 3


Haii sahabat Blogger yang setia,gimana nih kabarnnya ? masih setia ngikutin blogger aku kan ? buat yang masih setia ngikutin maksih banyak ya,dan tentunya jangan bosen ikuti bloggerku selanjutnya yang baru.
Nah disiang hari yang lumayan terik ini,aku akan menjelaskan apa itu "Sistem Pemerintahan Daerah".Karena mulai dari Sistem Pemerintahan Daerah sendiri,maka untuk selanjutnya kita bisa memulai sistem untuk pusatnya sendiri.Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya,bahwa Sistem Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah.
Siapa sih penyelenggara pemerintah daerah ? Dalam penyelenggara daerah,kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari :
 * Unsur Staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi,diwadahi dalam Sekretariat.
 * Unsur Pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat.
 * Unsur Perencana yang diwadahi dalam bentuk badan.
 * Unsur Pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan
     kebijakan daerah yang bersifat spesifik,diwadahi dalam lembaga teknik daerah.
* Unsur Pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah.
Buat urusan  Pemerintahan Daerah sendiri sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.Dalam pelaksanaannya,urusan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria yang eksternalitas,akuntabilitas,dan efesiensi dengan memerhatikan keserasian antara hubungan antara susunan Pemerintah.

Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dengan pemerintah lainnya.Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang,kewenangan,pelayanan umum,pemanfaatan sumber daya alam,dan sumber daya lainnya.Hubungan tersebut dilakukan secara selaras.
Untuk menyelenggarakan Sistem Pemerintahn Daerah tersebut,maka terdapat asas-asas pemerintah yang dibagi menjadi empat yaitu ,Sentralisasi,Desentralisasi,Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu.
Mungkin sekian dulu pembahasan kita,semoga bermanfaat bagi kita semua.See you guyss !

Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_daerah_di_Indonesia

APASIH APBD ITU ?

KONTEN 2


Kembali lagi bersama saya guyss !
Sebelumnya saya sudah pernah memperkenalkan diri di Blog yang sebelumnya,jadi saya kira tidak perlu memperkenalkan diri untuk kali kedua,hehehe kaya Raisa ajaa.Oke guyss,sesuai dengan judul yang telah ada,maka disini saya akan membahas mengenai APBD.

Apa itu APDB ? "APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah" Eitsss,itu hanya kepanjagan dari APBD bukan pengertiannya.

Baiklah mari kita bahas,mungkin kebanyakan dari kalian sudah tidak asing lagi mendengar kata Anggaran.Bahkan kalian mungkin sudah sering dihadapkan untuk menyusun sebuah Anggaran di dalam sebuah Organisasi misalnya.Nah sebenarnya hal itu tidak jauh beda dengna APBD,dimana pengertian APBD adalah rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tahun Anggaran APBD meliputi masa satu tahun,mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas :
1. Anggaran Pendapatan,meliputi :
    * Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    * Bagian Dana Perimbangan
    * Lain-lain Pendapatan yang Sah
2. Anggaran Belanja
3. Pembiayaan
Gimana ? udah pada tau kan ?
Tapi tunggu dulu,sepertinya ada yang kurang.Ibarat katanya "Bagaikan nasi tanpa Lauk" Oiya,saya belum memberitahu apa fungsi-fungsi Anggaran tersebut.

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1.Fungsi Otorisasi,bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan,tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
2.Fungsi Perencanaan,bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.Fungsi Pengawasan,mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
4.Fungsi Alokasi,mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja,mengurangi pengangguran,dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi,dan efektifitas perekonomian daerah.
5.Fungsi Distribusi,memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam pengangguran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
6.Fungsi Stabilitasi,memiliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara,dan mengupayakan keseimbangan Fundamental perekonomian daerah.

Sumber :https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan Belanja_Daerah


   


Minggu, 10 September 2017

INGIN TAHU APA ITU PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ?

KONTEN 1



Hello guyss !
Ada pepatah yang mengatakan “Tak kenal maka tak sayang” maka ada baiknya saya memperkenalkan diri dulu sebelumnya.
Perkenalkan saya Susanti Feronika Br.Hutasoit.Sebelumnya saya ucapkan terimakasih untuk kalian yang telah menyempatkan diri untuk mampir kedalam blog saya.Aku mau bertanya kepada kalian,sejauh ini seberapa jauh sih pengetahuan kalian mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ? Udah pada tau belum apa itu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ?
Hmmm,tenang aja guyss,disini saya akan membahas apa itu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,mungkin kalian sudah tak sabar lagikan ? baiklah,lagsung saja saya akan menjelaskan satu per satu.
Yang pertama,Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.Setelah kita membahas Pajak Daerah kita lanjut saja untuk membahas Retribusi Daerah.Mungkin kata Retribusi sudah tak asing lagi kan bagi kalian ? yups ! hal itu memang kerap sekali kalian dengar.Dimana Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Contohnya:saat kalian mengunjungi suatu restoran lalu melakukan pembayaran,dan terlihat dalam struk/nota pembayaran terdapat tambahan pengenaan pajak restoran sebesar 10%,maka kalian telah berkonribusi dalam pembayaran pajak daerah untuk kabupaten/kota dimana restoran itu berusaha.Pembayaran yang kalian lakukan akan dihimpun oleh pengusaha restoran yang berposisi sebagai Wajib Pajak,lalu pengusaha restoran tersebut akan menyetor pajak restoran yang telah dikutip pelanggan restoran ke rekening Kas Daerah Pemerintahan Daerah.Pelanggan Restoran sebagai pihak yang telah dikutip pembayaran pajak daerah tidak akan mendapat jasa atau kontraprestasi secara langsung dari Pemerintah Daerah.Nominal pembayaran yang disetor ke Kas Daerah akan dihimpun dan selanjutnya digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah.Sedangakn ketika kalain melakukan pembayaran Retribusi Daerah,maka pembayaran yang dilakukan merupakan kompensasi atas sebuah jasa/layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.Apabila ada sebuah pungutan yang dinamakan Retrubusi namun tidak terdapat jasa/layanan yang diberikan kepada pembayar Retribusi,maka pada hakikatnya pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Retribusi.
Okee guyss,mungkin sekian dulu pembahasan kita,semoga blog ini ada manfaatmya bagi kalian.sampai bertemu di blog selanjutnyaa yaaa.