KONTEN 4
Selamat siang Good People !
Tak ada kata bosan untuk mengikuti setiap blog saya,dan saya percaya itu,pastinya kalian sudah rindu dong dengan saya.Sebelum kita beranjak ke blog selanjutnya,kali ini saya mau bahas sesuatu yang gak kalah menarik dengan blog saya yang sebelumnya.Apakah itu ?
Jrenggg Jrenggg Jrenggg.....
Yang bakal saya bahas adalah PERBANKAN !
Didalam perbankan,saya punya beberapa poin yang akan saya bahas didalamnya,yang pertama adalah pengertian perbankan,kedua adalah fungsi perbankan,dan yang ketiga adalah tugas perbankan.
Nah buat kaum muda sudah saatnya dong kita sebagai penerus bangsa mengetahui lebih dalam lagi mengenai dunia Perbankan.Jaman sekarang gak tau apa itu Perbankan ? pleaseee deh,gak affdol banget yahhh.Tapi tenag aja guys,gaperlu panik karena saya sendiri bakal memberitahu apa itu Perbankan,jadi mari baca dan ikuti baik baik.
Perbankan itu apasih ?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998,Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Dapat disimpulakan bahwa bank ialah badan usaha milik negara maupun swasta yang memiliki fungsi dan tugas perbankan untuk menghimpun serta menyalurkan dana ke masyarakat dan melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan keuangan.
Fungsi Perbankan apasih ?
1.Sebagai Penghimpun dana
Maksudnya adalah bank berfungsi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat berupa usaha perbankan seperti simpanan Giro atau Tabungan maupun Deposito.
2.Sebagai Penyalur atau Pemberi Kredit Bank
Sistem Perbankan tidak hanya berpusat pada peghimpunan dana saja namun juga kegiatan penyaluran dana dan pemberian Kredit kepada masyarakat.Dana tersebut tidak sembarang dipinjamkan,melainkan disalurkan dalam bentuk kredit untuk keperluan usaha.Melalui fungsi ini,bank akan mendapatkan keuntungan dari program bagi hasil yang biasanya menjadi syarat utma ketika akan meminjam uang atau bisa juga dengan menetapkan bunga kredit.
3.Sebagai Pelayan Jasa
Bank berfungsi untuk melayani lalu lintas keuangan dan melakukan kegiatan perbankan lainnya,seperti pengiriman uang.
Tugas Perbankan itu apasih ?
* Menetapkan dan melaksanakan kebijakan Moneter
* Mengatur dan menjaga kelancaran sitem pembayaran
* Mengatur dan mengawasi Bank
okeee guyss,selesai sudah saya memberitahukan ketiga point diatas,semoga bermanfaat,terimaksih.
Sumber :https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
Sumber :Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar