Jumat, 06 Oktober 2017

APASIH APBD ITU ?

KONTEN 2


Kembali lagi bersama saya guyss !
Sebelumnya saya sudah pernah memperkenalkan diri di Blog yang sebelumnya,jadi saya kira tidak perlu memperkenalkan diri untuk kali kedua,hehehe kaya Raisa ajaa.Oke guyss,sesuai dengan judul yang telah ada,maka disini saya akan membahas mengenai APBD.

Apa itu APDB ? "APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah" Eitsss,itu hanya kepanjagan dari APBD bukan pengertiannya.

Baiklah mari kita bahas,mungkin kebanyakan dari kalian sudah tidak asing lagi mendengar kata Anggaran.Bahkan kalian mungkin sudah sering dihadapkan untuk menyusun sebuah Anggaran di dalam sebuah Organisasi misalnya.Nah sebenarnya hal itu tidak jauh beda dengna APBD,dimana pengertian APBD adalah rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tahun Anggaran APBD meliputi masa satu tahun,mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas :
1. Anggaran Pendapatan,meliputi :
    * Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    * Bagian Dana Perimbangan
    * Lain-lain Pendapatan yang Sah
2. Anggaran Belanja
3. Pembiayaan
Gimana ? udah pada tau kan ?
Tapi tunggu dulu,sepertinya ada yang kurang.Ibarat katanya "Bagaikan nasi tanpa Lauk" Oiya,saya belum memberitahu apa fungsi-fungsi Anggaran tersebut.

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1.Fungsi Otorisasi,bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan,tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
2.Fungsi Perencanaan,bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.Fungsi Pengawasan,mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
4.Fungsi Alokasi,mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja,mengurangi pengangguran,dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi,dan efektifitas perekonomian daerah.
5.Fungsi Distribusi,memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam pengangguran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
6.Fungsi Stabilitasi,memiliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara,dan mengupayakan keseimbangan Fundamental perekonomian daerah.

Sumber :https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan Belanja_Daerah


   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar