KONTEN 3
Haii sahabat Blogger yang setia,gimana nih kabarnnya ? masih setia ngikutin blogger aku kan ? buat yang masih setia ngikutin maksih banyak ya,dan tentunya jangan bosen ikuti bloggerku selanjutnya yang baru.
Nah disiang hari yang lumayan terik ini,aku akan menjelaskan apa itu "Sistem Pemerintahan Daerah".Karena mulai dari Sistem Pemerintahan Daerah sendiri,maka untuk selanjutnya kita bisa memulai sistem untuk pusatnya sendiri.Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya,bahwa Sistem Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Siapa sih penyelenggara pemerintah daerah ? Dalam penyelenggara daerah,kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari :
* Unsur Staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi,diwadahi dalam Sekretariat.
* Unsur Pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat.
* Unsur Perencana yang diwadahi dalam bentuk badan.
* Unsur Pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah yang bersifat spesifik,diwadahi dalam lembaga teknik daerah.
* Unsur Pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah.
Buat urusan Pemerintahan Daerah sendiri sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.Dalam pelaksanaannya,urusan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria yang eksternalitas,akuntabilitas,dan efesiensi dengan memerhatikan keserasian antara hubungan antara susunan Pemerintah.
Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dengan pemerintah lainnya.Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang,kewenangan,pelayanan umum,pemanfaatan sumber daya alam,dan sumber daya lainnya.Hubungan tersebut dilakukan secara selaras.
Untuk menyelenggarakan Sistem Pemerintahn Daerah tersebut,maka terdapat asas-asas pemerintah yang dibagi menjadi empat yaitu ,Sentralisasi,Desentralisasi,Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu.
Mungkin sekian dulu pembahasan kita,semoga bermanfaat bagi kita semua.See you guyss !
Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_daerah_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar